Tuesday, October 30, 2018

ALQUR'AN DAN KEBENARAN SCIENCE


ILMU-ILMU AL QUR’AN DAN KEBENARAN SCIENCE
BY DRS. MUHAIMIN NUR ISKANDAR
            Penemuan-penemuan ilmiah  yang dikemukakan oleh  ilmu empiris modern dengan kaidah-kaidah  serta teori-teorinya telah memukau sebagian manusia dan berbagai hasilnya telah kita rasakan . Anehnya Al Qur’an  tidak bertentangan dengan kebenaran-kebenaran ilmiah, meski al Qur’an tersebut  diturunkan pada seorang yang ummi (buta huruf).
            Al Qur’an sebagai kitab  suci umat Islam pada mulanya  disambut sinis oleh sebagian orang barat yang belum memahami isinya, karena memang hanya Al Qur’an kitab suci yang dipelihara Allah swt tidak bakal berubah-rubah  oleh  tangan manusia  kapan saja  dan dimana saja. Sir William Muir seorang orientalis  akhirnya mengakui , Al Qur’an yang sekarang adalah  Al Qur’an  yang juga  dimiliki oleh Rasulullah Muhammad saw dan tiap-tiap ayatnya adalah asli  dan tidak berubah-rubah
            Edward Gibbon dalam History  of the world menyatakan  tiap orag yang mau berfikir  adil harus mengetahui bahwa Al Qur’an adalah  undang-undang yang memberikan petunjuk  yang tiada taranya.
            Dan masih banyak lagi para orentalis secara polos mengakui keberanaran Al Qur’an  ditambah lagi  adanya penemuan-penemuah ilmiah  yang ternyata  kebenarannya  diakui  oleh Al Qur’an.
            Sangat  releven , kami sebutkan di sini berbagai ayat Al Qur’an yang mensinyalir berbagai  kebenaran ilmu empiris modern yang belum pernah ditemukan oleh ilmu-ilmu  empiris sebelumnya kecuali di abad ini.
1.    Allah swt berfirman :
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ (47)
Artinya :” Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Adzariya t :47)
Ilmua science modern menegaskan bahwa langit dan alam semesta ( kosmos) meluas dan melebar ke seluruh  penjuru tanpa  batas. Kecepatan meluasnya dan melebarnya   tanpa batas. Kecepatan meluasnya dan melebarnya selalu  bertambah-tambah  secara konstan  . Sebagian ilmuawan –ilmuawan  menetapkan bahwa  alam semesta (kosmos)  selalu mengalami perlipatam   separoh  bagiannya  pada setiap 1800 juta tahun . Ilmuawan Belliven  menetapkan bahwa  alam semesta (kosmos) amat luas  dan besar dari apa yang kita khayalkan  dan bahwa bagian-bagian yang terjauh  dari  alam semesta  terdorong  di ruang angkasa dengan secara cepat.
Astronomi modern  menetapkan bahwa langit dan alam semesta ini masih terus akan meluas  secara konstan  baik dalam pembentukan bintang-bintang  secara konstan  maupun dalam semakin jauhnya bintang-bintang tersebut.
Kesamaan penciptaan materi-materi awal mula  alam yang berupa  hidrogen  adalah amat lamban sekali.Materi-materi ini  tidak tampak bertumpuk-tumpuk  pada  tempat  tertentu  melainkan  selalu tampak tersebar  di seluruh penjuru  ruang angkasa yang dekat  dan yang jauh.Mungkin jika diukur perbandingannya yang nampak seperti  sebesar bji atom dalam sebuah ruang  kosong dengan bandingan kapasitas sebuah kamar yang besar.
Ya........... contoh perbandingan ini tidak mungkin bisa diukur  dan disaksikan serta dianalisa  secara ilmiah  akan tetapi  mungkin dapat dihitung  secara matematis .Andaikata dideduksikan pada ruang kosong “ Alam Nyata.” , maka akan mendapatkan konklosi  bahwa materi alam (kosmos)  dari segi kwantitasnya  melampaui batas khayal, ia mencapai  kurang lebih ratusan juta juta  juta  juta juta  ton pada ledakan paruh kedua  dari bagian pertama.Materi-materi ini menyebabkan timbulnya desakan-desakan dam geralam kosmos yang mendorong  lebih luas, dan memanjang  dan menciptakan galaksi-galaksi  yang saling menjauh.
2.    Allah berfirman :
ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلأرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ (11)
Artinya : “Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati". (QS. Fushilat : 11)
             
Alam tempat kita hidup ini tersebar suatu gas yang lembut  dan tipis  yang hampir  serupa dengan asap (dhukhon ). Gas ini mempunyai sifat menyebar. Gas itu ialah gas Hidrogen  yang bergumpal-gumpal   diberbagai tempat yang besar sekali, yang tersusun dari berbagai  awan  yang kapasitas besarnya  melebihi  batas khayal, kemudian tiap-tiap  awan ini keluar  dari bola yang besar tersebut  yang disebut  dengan kabut Neubola. Empiris modern dalam berbagai risetnya  sampai bahwa  asal langit ini  adalah kabut, yaitu  suatu gas-gas yang ada kaitannya  dengan materi-materi yang keras dan gelap. Memungkinkan kita bisa memastikan tanpa adanya keraguan  dan prakiraan, bahwa alam semesta  (kosmos) kita bermula dalam bentuk awan  yang bergerak  atau kabut  yang serupa dengan roti pipih lagi bundar atau serupa dengan gasing yang besar yang berputar  di angkasa ia memainkan gas hidrogen, suatu materi yang  paling sederhana susunannya, serta materi yang sangat berperan  dalam pembentukan zat air, yang juga sangat berperan dalam pembentukan kabut itu. Apa yang keluar dan memancar dari   bola kabut  kemudian membentuk galaksi-galaksi . Gas-gas itupun tiba-tiba  ikut bercerai berai  dan berkumpulah serta menyatu  dalam satu pusat  atau sumbu tertentu  maka lahirlah  berbagai bintang dan matahari.
3.    Allah swt berfirman :
أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ
Artinya :” Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An Nur ; 40 )
Ilmu science modern menemukan penemuan baru, bahwa dalam dasar laut yang dalam terdapat banyak air serta gelap sekali, sehingga makhluk –makhluk hidup  dalam kegelapan  ini harus  hidup  tanpa alat penglihatan  tetapi hidup dengan  perantaraan pendengaran.
Ilmu science modern juga menegaskan bahwa gelombang  dalam sebenarnya  meliputi  seluruh  laut ia lebih panjang  dan lebar dari  pada gelombang (arus ) permukaan. Para penyelidik  mampu menggambarkan  ombak ini dengan bantuan  seperti bulan buatan. Dimana sejak tahun 1900 –an hampir semua manusia tidak mengetahuinya selain satu gelombang  saja di laut. Yaitu gelombang yang dapat disaksikan mata kepada pada  permukaan air laut. Kemudian datanglah pakar kelautan Skandanivia  membukakan penemuan bagi dunia  suatu kebenaran  yang tersembunyi di dalam laut. Kebenaran itu adalah  adanya macam ombak  atau arus gelombang lain  di suatu kedalaman  di berbagai lautan . Gelombang inilah yang melemparkan para penyelam  seperti  arus gelombang permukaan yang melemparkan para perenang yang ada di atas permukaan laut.
Science modern menetapkan bahwa kegelapan-kegelapan  ini  terjadi  akibat  faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Adanya sejumlah kapasitas air yang cukup banyak seperti yang digambarkan Al Qur’an  pada firman Allah – (laut yang dalam.)
2.      Adanya arus gelombang  permukaan laut , yang membalikkan  sinar  sehingga  tidak mampu menembus ke dasar laut yang dalam.
3.      Adanya gelombang  permukaan laut, yang membalikkan sinar sehingga tidak mampu menembus  ke dasar laut. Awan yang kebanyakan (sering0 menutup sinar-sinar  sehingga  tidak mampu menembus ke dasar laut.Kegelapan ini sebagian berada di atas sebagian yang lain, faktor penyebab utamanya  adalah  sebagian  berada di atas sebagian yang lain.

4.    Allah swt berfirman :
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ (6)

Artinya :”Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?” (QS. Az Zumar : 6)
              Menutut ilmu pengetahuan janin yang berada dalam perut ibunya itu dibungkus  oleh tiga lapis  penutup (membran)  agar jangan  kemasukan air  dan temperatur yang kurang baik baginya. Tutupannya itu terkenal  dengan mambaxiah, amoniauniah dan karboniuniah, di daerah minangkabau  saudaro dan dalam bahsa arab bernama zulmah.
Perkembangan Bentuk Janin
Firman Allah swt “ Sesungguhnya Dia menciptakan kamu dalam beberapa kejdian (QS. 71/14)
Allah swt menghadapkan kepada kaum muslimin menunjukkan bagimana kejadiannya itu supaya mereka itu mempelajarinya  Disinilah letak kejadian manusia itu. Ayat ini hendaklah ditafsirkan karena kejadian manusia  di waktu masih dalam keadaan jani itu bertingkat-tingkat  dari air mani menjadi segumpal darah sesudah itu menjadi segumpal daging.
Menurut kenyataan Tuhan telah meletakkan  tema-tema yang penting- penting  yang dengannya  maka orang terpaksa menggerakkan pemikiran ilmiah di dunia ini. Petunjuk-petunjuk tuhan  itu laksana cahaya penerang. Bacalah ayat al Qur’an yang menakjubkan itu.
Menurut kenyataan Tuhan telah meletakkan tema-tema  yang menurut ilmu pengetahuan Anatomi mengenai janin  itu sebagi berikut. Dengan mempelajari  sejarah janin dalam kehidupan manusia di bumi ini janin itu  pada permulaan menyerupai  satu sel hidup. Setelah tiba masa  hamil tua maka sel-sel hidup  itu semakin banyak  dan kemudian berkembang terus menerus. Dalam perkembangan  selanjutnya  maka janin-janin  tersbut membentuk  binatang.
Setelah lahir ,dari masa kanak-kanak  menjadi dewasa, kemudian menjadi orang muda dan seterusnya.Di sini  kewajiban kita  ialah  meneliti dan mempelajari AlQur’an itu karena dalam Al Qur’an  itu tersimpan bermacam-macam  ilmu pengetahuan.Di dalam Al Qur’an itu  Tuhan sengaja banyak memuat ayat-ayat ilmu pengetahuan agar dipelajari dan dipikirkan termasuk proses penciptaan manusia itu sendiri.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan  di abad modern ini, orang telah dapat membikin robot yang menyerupai orang ,  dengan mempergunakan alat-alat dan meniru dengan tiruan yang mengagungkan. Orang sekarang telah dapat membuat kerangka-kerangka orang  sebagai pengganti kerangka yang dibawa dari rahim ibu itu.  Orang telah dapat membuat  organ-organ tiruan.
5.    Allah swt berfirman :
إِنْ كُلُّ نَفْسٍ لَمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ
Artinya :”Tidak ada suatu jiwa pun (diri) melainkan ada penjaganya.” (QS. Athoriq ; 4)
Science  pada riset-reset terakhir dalam berbagai bidang studi psikologi   telah menemukan  adanya dua kekuatan yang saling bergumul di dalam setiap tubuh manusia.Pertama kekuatan (energi negativ) , suatu kekuatan yang mendorong  ke arah kebinasaan diri dan kekuatan yang sellau ingin melepaskan hidupnya. Sedangkan kekuatan lainnya (energi positip) , suatu kekuatan yang berupaya membatalkan serta menghancurkan segala kegiatan kekuatan pertama serta selalu mengajak manusia  untuk menjaga hidupnya  dan berupaya membantu mewujudkan keselamatannya.
         Riset-riset science  modern menegaskan  bahwa :
1.      Setiap satu milimeter persegi dari darah mengandung  sekitar  8000 bulatan darah putih (kromosom darah putih)  yang kerjanya menjaga  tubuh dari  berbagai penyakit yang mematikan yang menyelinap  ke dalamnya disamping berfungsi  menyaring dan menstiril  materi-materi  berbahaya lagi  beracun yang berkontaminasi dengan tubuh manusia.  
2.      Air mata  yang ditumpah mata penglihatan.
Berkat air mata ini, zat ragi yang masam  yang  terkandung di dalamnya  mampu menguasai dan menyerang bakteri-bakteri yang masuk  ke dalamnya.
3.      Udara mengumpulkan banyak dari berbagai penyakit yang mematikan.. Akan tetapi manusia tatkala menghidupnya bakteri-bakteri  terlekat dan bersenyawa dengan udara  lalu keluar bersamanya.
4.      Asam klorida (Hcl) yang dilepaskan oleh alat pencernaan  (usus besar) sberfungsi   sebagai pembunuh mikroba-mikroba  dan bibit –bibit penyakit  yang turut masuk bersama-sama makanan.
6.Allah swt berfirman :
فَلا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ (*) وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ (سورة الواقعة : 75-76 )
Artinya :’ Maka Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui,” (QS. Al Waqi’ah :75-76)
Sesungguhnya galaksi  tempat kita hidup ini  terdiri dari berbagai bintang yang diselubungi  gas. Jarak antara bintang-bintang itu  satu dengan yang lain teramata jauh.
Bintang Bima Sakti  sinarnya sampai kepada kita  dalam tempo waktu kurang lebih tujuh tahun. Di sana masih  banyak bintang lagi  yang lebih jauh dari kita  yang jaraknya kurang lebih 1000 tahun cahaya.Akan tetapi bintang bima Sakti ini sendiri adalah bintang yang sebenarnya campuran dari gas. Bintang-bintang tersebut bertebaran di semesta  yang garis tengahnya mencapai enam puluh ribu tahun cahaya. Bulatan  kumpulan bintang ini  berputar (berotasi) sendiri dalam sumbunya lantaran saking besarnya  tidak penuh mencapai lebih dari 20 putaran  dari awal  terbentuknya  dan putatan pertamanya yakni semenjak 4000 juta tahun cahaya. Dengan kecepatannya yang luar biasa, ia  dapat menggerakkan pinggir bulatan galaksi dapat mencapai kurang lebih satu juta mil dalam satu jam.
Al Qur’an menjelaskan bahwa  bagian-bagian  dari bulatan yang besar yang berada di galaksi bintang-bintang yang berjumlah ratusan tersebut berada dalam jarak yang cukup jauh dari yang jauh  dari kita dengan jarak yang amat jauh. Dam ini terekspos  dalam surat al Waqi’ah ayat 75.
Apakah pemilik risalah  mengetahui jarak-jarak bintang terjauh dan tempat-tempatnya yang tinggi. Rahasia-rahasia Al Qur’an  sebagai mukjizat akan terus diuji kebenaranya  sepanjang masa  meski perkembangan ilmu pengetahuan terus melaju dengan pesatnya.Al Qur’an terus dipenuhi rahasia-rahasia  yang patut menjadi  dasar ilmiah  dan kajian ilmiah.Alam dan AlQur’an berasal dari satu sumber yang sama.Keduanya akan saling kuat menguatkan  serta menegaskan kebenarannya.

EKONOMI ISLAM



PASAL PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM & HAKEKAT
 SERTA PENGERTIANNYA.

Kami menguraikan pasal ini ke dalam dua sub bahasan terpisah,
Pasal pertama : Sumber perkembangan ekonomi Islam
Kedua Hakekat dan pengertian Ekonomi Islam

SUB BAHASAN PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Islam  datang semenjak 14 abad yang lalu  sebagai risalah penutup dari risalah –risalah langit yang bersifat umum (universal, mengatasi kehidupan manusia  dalam berbagai aspeknya  baik aspek spiritual maupan material.Islam bukanlah akidah agama semata, tetapi juga agama yang mengatur  aspek politik, social, ekonomi, bagi kepentingan umat manusia  keseluruhannya.Demikian pula Rasulullah Muhammad saw bukanlah semata-mata nabi pemberi petunjuk  semata, tetapi beliau juga seorang hakim penegak hokum. Dan  ini mungkin dapat nyatakan  dengan suatu term dan slogan, “Islam adalah Agama dan dunia,” atau Islam adalah “Aqidah dan syariat>”
            Dari sini jelaslah bahwa sumber kemunculan ekonomi Islam, lantaran Islam juga menyitir  aspek ekonomi dengan  prinsip-prinsip ekonomi yang serba baru (lagi berbeda  dari prinsip-prinsip ekonomi yang ada ; kapitalis dan sosialis) berbasis sentral pada politik ekonomi yang cukup unik lagi spisifik.[1]
            Islam tidaklah datang seperti agama Yahudi , sebagai Risalah  (misi tuhan  ) khusus  untuk kelompok komunitas tertentu, dan bukan pula seperti agama Kristen sebagai agama yang memberi petunjuk aspek spiritual semata dengan slogan,”Berilah Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar, dan berilah Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.” Tetapi Islam datang sebagai  penutup segala agama samawi, guna mengatur  umat manusia seluruhnya dalam berbagai aspek kehidupan mereka  baik aspek aqidah, moral –akhlak, politik maupun aspek sosial dan ekonomi
            Dari sini jelaslah ekonomi Islam pada hakekatnya telah ada cukup lama adanya sama halnya Islam sendiri meski pengkajiannya  sebagai materi tersendiri masih cukup baru (muda)  dan penelitian  materi ini dan ruang lingkup kajiannya masih terbatas.[2]


SUB BAHASAN PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM

Ekonomi Islam dengan ungkapan sederhana mungkin dapat dinyatakan suatu bentuk ekonomi yang mengarahkan (mengorientasikan ) kegiatan ekonominya  dan mengatur kegiatannya  sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan prinsip-prinsip dasar ekonomi.
Dari definisi tersebut mungkin dapat kami simpulkan ekonomi Islam mempunyai dua segmentasi
A.  Aspek   Pertama : Sisi Statis(soliter)
Sisi  ekonomi Islam yang berkaitan dengan prinsip-prinsip  dasarnya dalam hal ini Ekonomi Islam  mungkin dapat dinyatakan  sejumlah prinsip-prinsip dasar Ekonomi yang dituturkan nasy-nasy Al Qur’an dan As Sunnah  untuk ditaati kaum muslimin di setiap masa dan tempat  tanpa memandang  tingkat kemajuan ekonomi masyarakat atau  bentuk produksi  yang mendominasi  dikalangan mereka. Prinsip-prinsip ini antara lain:
1.    Prinsip dasar bahwa harta benda pada hakekatnya adalah milik Allah  dan manusia sebagai pihak yang diserahi amanat (menjaga dan menggunakannya)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt .
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. An Najm : 31).
Dan firman Allah swt : Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (QS. : Al Hadid :7)
Allah swt juga berfirman :
“Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.”(QS. Nur : 33 ).
2.      Prinsip  penjaminan batas kecukupan  bagi setiap individu  dalam masyarakat Islam.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt .
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”(QS. Al Ma’un :1-3)
Dan Allah juga berfirman :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”(QS. Al Ma’arij : 24-25)
Rasulullah saw bersabda :
من ترك كلا فليأتنى فانا مولاه 
Artinya :”Barangsiapa  ditinggalkan oleh penanggung kehidupannya dalam keaddaan miskin papa  (tanpa adanya harta yang diwarisi) maka hendaklah  ia datang kepadaku dan akulah yang menjadi maulanya, untuk mendapatkan wala’ku (harta warisan budak yang dibebaskannya. [3]
Yakni barang siapa meninggalkan keturunan yang lemah (ekonominya) maka datanglah kepadaku  - selaku wakil negara- maka akulah pihak penanggungjawabnya  yang akan menjamin penghidupannya.  Beliau saw juga bersabda :
ومن ترك ضياعا فإلى وعلى
“ Barang siapa yang hidup terlantar (tidak memiliki keluarga yang menanggung kehidupannya ) maka  datanglah  kepadaku dan  akulah yang menanggung kehidupannya.”[4]
3.    Prinsip mewujudkan Keadilan Sosial, menjaga Keseimbangan Ekonomi  antara individu masyarakat Islam.
Prinsip ini didasarkan pada firman  Allah swt.
Artinya :” supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”  (QS. Al Hasyr : 7)
Maksud ayat ini  bahwa jangan sampai ( tidak diperbolehkan)  harta kekayaan  beredar diantara sekelompok kecil individu-individu masyarakat atau kepentingan yang memenuhi hajat orang banyak (masyarakat )  dimonopoli  oleh  sekelompok orang.
Rasulullah saw bersabda :
بؤخـذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
 Artinya :”Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan didistribusikan kembali kepada orang-orang fakir diantara mereka.”[5]
4.    Prinsip menghargai hak milik privat.
   Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
Artinya :”(Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan.”(QS.Nisa’ : 32)
Dan firman Allah swt.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ
Artinya :”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (QS. Al Maidah : 38)

Rasulullah saw bersabda ;
كُلُّ مُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ دَ مُهُ وَمَا لُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya :” Setiap muslim atas muslim lainnya haram darah (jiwanya), hartanya dan kehormatanya.[6]
Beliau saw juga bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَاِلهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
Artinya :” Baramg siapa mati terbunuh demi membela hartanya maka ia mati syahid.”
5.    Prinsip kebebasan Ekonomi terikat
Hal ini nampak dengan adanya pelarangan berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi), monopoli  (penimbunan) dan riba. Allah swt berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya :” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil>” (QS. Al Baqoroh : 188)
Allah swt juga berfirman :
 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya :” Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. “ (QS. Al Baqoroh :275)
Rasulullah saw bersabda :
من احتكر حكرة يريد أن يغلى بها على المسلمين فهو خاطئ
Artinya :” Barang siapa menimbun (memonopoli )  dengan maksud untuk menaikkan harganya   (dijual) kepada kaum muslimin maka ia berdosa.”(HR. Imam Muslim, Abu Daud, dan Imam Tirmidzi )
6.    Prinsip  pembangunan Ekonomi Menyeluruh.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt.
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Artinya :”Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”(QS. Hud : 61).
Allah swt berfirman juga :’
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً
Artinya :” "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" (QS. Al Baqoroh : 30 )
Allah swt juga telah menundukkan segala  apa yang ada di langit dan di bumi untuk kepentingan khalifah bumi ini (manusia).Ia dapat mengekploitasinya  dan menikmati segala kekayaan dan kebaikan yang tersimpan di dalamnya serta bertasbih dengan memuji kebesaranya.Allah swt berfirman :
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (13)
Artinya :”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi  semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah : 13).
Allah swt juga berfirman :
فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya :” Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS. Al Jumu’ah : 10).
Dan juga berfirman :
وَمَنْ كَانَ فِي هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي الآخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيلا (72).
Artinya :” . Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).”(QS. Al Isra’ : 72)
Bahkan  kecendrungan kuat Islam  melakukan pembangunan ekonomi  dan memakmurkan dunia  sampai batas puncak  seperti yang gambarkan nabi saw dalam sabda beliau :

إذا قامت الساعة  وفى يد احدكم  فسيلة – شتلة – فاستطاع الا تقوم حتى يغرسها  فليغرسها فله
 بذلك أجر
Artinya :” Sekira hari kiamat datang sementara salah seorang diantara kamu di tanggannya masih tergenggam dahan anakan tanaman, apabila selama ada kesempatan  seyogyanya  dan sedapatnya segera ia tanamkan karena  sedemikian itu ia akan memperoleh satu pahala.” .” (HR. Imam Bukhori dan Ahmad bin Hambal).
7.    Prinsip dasar memberi bimbingan dan petunjuk cara pembelanjaan  harta dengan benar.
Dan ini diaplikasikan dalam bentuk pelarangan bersikap boros  dan tabdzir.Allah swt berfirman :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isrta’ : 27)
Islam juga melakukan penahanan atas harta orang-orang kurang cakap dalam mengelola harta kekayaan yang membelanjakan harta  tidak sesuai pertimbangan akal sehat. (agar harta kekayaan dibelanjakan secara tersia-sia).Allah swt berfirman :
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
Artinya :” Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An Nisa’ : 5).
Demikian pula Islam melarang tegas berlebih-lebihan dan bermewah-,mewah dalam menggunakan harta kekayaan dan menilainya sebagai bentuk tindakan kejahatan dan dosa dalam hak masyarakat .Allah swt berfirman :
وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya:” dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”(QS. Hud : 116)

Prinsip-prinsip  dasar ekonomi  yang dikemukakan Al Qur’an dan As Sunnah merupakan prinsip dasar ilahiyah. (deviny principles). Allah berfirman :
تَنزيلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (2)
Artinya :” Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
                (QS. Fushilat : 2)
Untuk itulah tidak akan kita dapati di sana ada pertentang prinsip-prinsip  antara nash nash di dalamnya  dan tidak akan terjadi perubahan  hingga kapanpun dan harus dipatuhi semua kaum muslimin  disetiap masa  dengan tanpa memperhatikan aspek tingkat perkembangan ekonomi atau bentuk-bentuk hasil  produksi yang mendominasi dalam kehidupan masyarakat. 
Perlu diingat bahwa teks-teks (nash-nash) Al Qur’an dan As Sunnah  yang menyajikan ranah ekonomi  adalah relatif sangat sedikit sekali disamping pula datang dengan bentuk umum ( universal) serta berkaitan dengan segala kebutuhan fondamental  masing-masing masyarakat. Untuk itulah maka prinsip-prinsip dasar ekonomi inipun layak dan sangat up to date  diterapkan di setiap masa dan tempat . Dan aspek ini kami terminologikan dengan istilah “ Madzhab /Aliran Ekonomi Islam.”[7]
B.  Aspek sisi Dinamis (sisi yang bisa mengalami perubahan)
Aspek ini hanya berkaitan pada sisi implementasi praktis.
Dalam hal ini ekonomi Islam mungkin dapat dinyatakan sebagai bentuk methode-methode  dan rencana-rencana praktis dan solusi-solusi ekonomi  yang ditemukan para imam-imam ulama Islam guna  mentranformsikan prinsip-prinsip Islam  dan prinsip-prinsip ekonomi ke dalam realitas kongkrit  materiil kehidupan masyarakat.
       Sebagai contoh hal itu , seperti  penjelasan mekanisme kegiatan ekonomi yang ditengarai sebagai bentuk “Riba”  atau bunga yang diharamkan, atau menjelaskan  batas kecukupan upah dan upah minimun  (buruh) , tindakan-tindakan mewujudkan keadilan sosial atau mengembalikan keseimbangan  ekonomi antara individu-individu  masyarakat, menjelaskan seberapa jauh intervensi (campur tangan)  negara  dalam mekanisme kegiatan ekonomi, wilayah hak milik  privat dan hak milik umum (sosial), rencana-rencana pembangunan ekonomi  dan berbagai rencana-rencana  dan bidang-bidang lain yang memberi keleluasan ruang ijtihad di dalamnya dan beragamnya bentuk penerapan praktisnya . Hal-hal sedemikian bila masih dalam jenjang taraf  gagasan pemikiran dan wacana pemikiran  diterminologikan dengan  istilah “ Teori atau teori-teori Ekonomi Islam” Sedangkan apabila sudah dalam jenjang tingkat  implementasi praktis  diistilahkan dengan “ Sistem atau sistem-sistem ekonomi Islam.”
       Baik teoritis maupun  sistem  ekonomi Islam sendiri  keduanya merupakan permasalahan ijtihadiyah – tadbiqiyah karena itu hasil upaya para mujtahid dan para pemangku kekuasaan. Dan bisa jadi merekapun berbeda pendapat  sebagaimana perbedaan penilaian dalam menilai maslahat  dan kemaslahatan umat seiring perbedaan masa dan tempat.  Bahkan bisa jadi mereka berbeda pendapat pendapat  dalam satu waktu dan tempat  lantaran perbedaan mereka dalam memahami dalil-dalil syariata. Dan perbedaan sedemikian itu di perkenankan syariat bahkan hal sedemikian  dikategorikan  sebagai “rahmat” seperti yang sabdakan Rosulullah saw. “
اختلاف علماء امتى رحمة
Artinya :” Perbedaan pendapat para ulama umatku adalah rahmat.”[8]

  
            Dan ini permasalahan yang tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak melanggar prinsip-prinsip dasar baku (soliter /statis) dan tidak memuat  kccuali aspek-aspek parsial dari ranah/wilayah matra praktis. Hingga wajar kita dapati  sahabat Abu Dzar, Ibnu Hazm, Syaekh Ibnu Taimiyah, pemikir ulung Islam Ibnu Kholdun, pakar fikir Ad Daljy dan ulama-ulama lain mereka kesemuanya mempunyai teori-teori ekonomi Islam yang berbeda satu dengan yang lainnya. Bahkan Imam Syafi’i  sendiri saat di Mesir  ia memiliki pola pikir (madzhab)  dengan tehnik ijtihad dan praktisial yang lebih cermat dibanding jurisprudensi dan fatwa hukum yang dia publikasikan di Irak. Dan inilah suatu adagium yang dikemukanan  para pakar  ushul fiqih ,” Hukum berubah sesuai  perubahan masa dan tempat”  dan pernyataan  mereka,”Perbedaan dimensi ruang dan waktu bukan suatu hujjah dan dalil .”Sementara Syekh Ibnu Taimiyah beradagium dengan statement ekstra cermat,”Khilafu tanawwu’in la Khilafu tadhodzin” Perbedaan keragaman bukan perbedaan kontradiktif”[9]

C.       Antara aspek  madzhabiyah dan aspek praktisial.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah madzhab dan sebuah sistem ekonomi. Madzhab  atau faham  dari sisi prinsip-prinsip dasarnya dan sebuah sistem dari dimensi praktisialnya. Dalam Islam hanya ada satu madzhab ekonomi, yaitu prinsip-prinsip dasar ekonomi yang dituturkan  nasy-nasy  Al Qur’an dan As Sunnah.Dan hanya dalam dimensi praktisial-impelementatif sistem-sistem ekonomi Islamlah adanya keberagaman perbedaan dalam Islam yang tak jauh bedanya keberagaman ijtihad ulama tentang teori ekonomi Islam itu sendiri. Lantaran  penerapan-praktisial dan ijtihad-ijtihad juga  mengalami perbedaan seiring perubahan waktu dan tempat.

Komponen pertama ekonomi Islam , yaitu prinsip-prinsip ekonomi Islam  ini semata-mata bersifat trasenden- immanent  atau bersifat ilahiyah semata, yang dalam kondisi bagaimanapun tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu komponen ekonomi Islam ini sudah pasti layak serta sesuai kapan dan dimana berada dan tidak mengalami perubahan dan pembaharuan.
Berbeda dengan komponen dan aspek kedua yaitu aspek praktisial-implementatif ekonomi Islam baik berupa sistem atau sistem-sistem  pada level  praktisial maupun dalam bentuk  teori atau teori-teori  pada tingkat wacana pemikiran dan idealisme , maka semua itu dalam domain ijtihad yang memungkinkan terjadi perbedaan  dan menerima perubahan seiring perbedaan waktu dan tempat.
     Atas dasar pemahaman sedemikian boleh jadi kerajaan Arab Saudi memiliki penerapan ekonomi Islam  yang berbeda dengan aplikasi ekonomi Islam yang diterapkan praktis  di negara Kuwait atau di negara Maroko. Sebagaimana halnya bisa jadi Ibnu Khaldun memiliki teori tentang intervensi negara dalam kegiatan ekonomi berbeda dengan teori yang dikemukakan Syekh Ibnu Taimiyah  dalam matra yang  serupa.
     Tak ada seorangpun berkata dan berasumsi bahwa negara ini atau itu, pemikir ini atau imam itu ia adalah pembuat bi’ah atau  murtad keluar dari Islam  dengan pemikirannya  sepanjang  mereka semua  bergerak pada ruang dan basis sentral syariat Islamiyah dan konsisten mematuhi   pada prinsip-prinsip  dasar ekonomi Islam . Dan sesungguhnya perbedaan mereka hanya  pada domain yang  dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah  dinyatakan sebagai perbedaan parsial bukan perbedaan kontra pada prinsip . Dan hal itu apabila merepresentasikan   sesuatu  hanya akan menunjukkan fleksibelitas  ekonomi Islam itu sendiri dan masih dalam koridor  batas-batas prinsiip-prinsip dasarnya yang memberi ruang gerak berijtihad selebar-lebarnya  dimana kaum muslimin mendapatkan kemurahan dan toleransi  di dalamnya sesuai  kepentingan dan maslahat mereka yang terus berubah.[10]


















[1] ) Lihat buku kami – Dhatiyyati syahshiyyatil Iqtishodiyyah al Islamiyah waahammiyatul iqtishodil Islamy ( Profil  politik –strategi Ekonomi Islam dan peran penting ekonomi Islam)  cet. 3 . tahun 14060 1986  dipublikasikan oleh Darul Tastqif  Kerajaaan Arab Saudi.
[2] ) Lihat buku Kami, Al Madkhal ila Iqtishodil IslamY ( Pengantar Ilmu Ekonomi Islam).dipublikasikan oleh Darul Nahdlah Arabiyah, Kairo  - tahun terbit  1972  hal. 212.
[3] ) Al Mustadrak oleh Imam Hakim.
[4] ) Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim.
[5] ) Hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
[6] ) Hadis dikeluarkan oleh  Imam Muslim
[7] ) Lihat kitab kami, al madkhal fi iQtishodil Islamy , ibid hal. 58,  llihat pula kitab kami kelima , dari rangkaian study ekonomi Islam dengan judul, Al Madzhab al Iqtishody  filIslam, cetakan ke 2, tahun 1406/ 1986, dipublikasikan oleh al Hai’ah Al Ammah lil kitab ( badan perbukuan Nasional) Mesir.
[8] ) Al Jami’ushoghir  oleh Imam As Suyuthi, dan Al Hujjah oleh Al Maqdasy, Risalah al Asy’ariyah oleh Al Baihaqy, dan Al Mukhtashor oleh Ibnu l Hajib,
[9] )  Lihat Majmu’atul fatawa Ibnu Taimiyah, cetakan Riyadl ,Juz. VI / hal.58 , Juz. 26 hingga hal. 30
[10] ) Lihat kitab Dhatiyatul Siyasiyatil Iqtishodil Islamiyah , ibid  , hal 26 s/d 30.
PASAL PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM & HAKEKAT
 SERTA PENGERTIANNYA.

Kami menguraikan pasal ini ke dalam dua sub bahasan terpisah,
Pasal pertama : Sumber perkembangan ekonomi Islam
Kedua Hakekat dan pengertian Ekonomi Islam

SUB BAHASAN PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Islam  datang semenjak 14 abad yang lalu  sebagai risalah penutup dari risalah –risalah langit yang bersifat umum (universal, mengatasi kehidupan manusia  dalam berbagai aspeknya  baik aspek spiritual maupan material.Islam bukanlah akidah agama semata, tetapi juga agama yang mengatur  aspek politik, social, ekonomi, bagi kepentingan umat manusia  keseluruhannya.Demikian pula Rasulullah Muhammad saw bukanlah semata-mata nabi pemberi petunjuk  semata, tetapi beliau juga seorang hakim penegak hokum. Dan  ini mungkin dapat nyatakan  dengan suatu term dan slogan, “Islam adalah Agama dan dunia,” atau Islam adalah “Aqidah dan syariat>”
            Dari sini jelaslah bahwa sumber kemunculan ekonomi Islam, lantaran Islam juga menyitir  aspek ekonomi dengan  prinsip-prinsip ekonomi yang serba baru (lagi berbeda  dari prinsip-prinsip ekonomi yang ada ; kapitalis dan sosialis) berbasis sentral pada politik ekonomi yang cukup unik lagi spisifik.[1]
            Islam tidaklah datang seperti agama Yahudi , sebagai Risalah  (misi tuhan  ) khusus  untuk kelompok komunitas tertentu, dan bukan pula seperti agama Kristen sebagai agama yang memberi petunjuk aspek spiritual semata dengan slogan,”Berilah Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar, dan berilah Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.” Tetapi Islam datang sebagai  penutup segala agama samawi, guna mengatur  umat manusia seluruhnya dalam berbagai aspek kehidupan mereka  baik aspek aqidah, moral –akhlak, politik maupun aspek sosial dan ekonomi
            Dari sini jelaslah ekonomi Islam pada hakekatnya telah ada cukup lama adanya sama halnya Islam sendiri meski pengkajiannya  sebagai materi tersendiri masih cukup baru (muda)  dan penelitian  materi ini dan ruang lingkup kajiannya masih terbatas.[2]


SUB BAHASAN PERTAMA
SUMBER PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM

Ekonomi Islam dengan ungkapan sederhana mungkin dapat dinyatakan suatu bentuk ekonomi yang mengarahkan (mengorientasikan ) kegiatan ekonominya  dan mengatur kegiatannya  sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan prinsip-prinsip dasar ekonomi.
Dari definisi tersebut mungkin dapat kami simpulkan ekonomi Islam mempunyai dua segmentasi
A.  Aspek   Pertama : Sisi Statis(soliter)
Sisi  ekonomi Islam yang berkaitan dengan prinsip-prinsip  dasarnya dalam hal ini Ekonomi Islam  mungkin dapat dinyatakan  sejumlah prinsip-prinsip dasar Ekonomi yang dituturkan nasy-nasy Al Qur’an dan As Sunnah  untuk ditaati kaum muslimin di setiap masa dan tempat  tanpa memandang  tingkat kemajuan ekonomi masyarakat atau  bentuk produksi  yang mendominasi  dikalangan mereka. Prinsip-prinsip ini antara lain:
1.    Prinsip dasar bahwa harta benda pada hakekatnya adalah milik Allah  dan manusia sebagai pihak yang diserahi amanat (menjaga dan menggunakannya)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt .
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. An Najm : 31).
Dan firman Allah swt : Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (QS. : Al Hadid :7)
Allah swt juga berfirman :
“Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.”(QS. Nur : 33 ).
2.      Prinsip  penjaminan batas kecukupan  bagi setiap individu  dalam masyarakat Islam.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt .
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”(QS. Al Ma’un :1-3)
Dan Allah juga berfirman :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”(QS. Al Ma’arij : 24-25)
Rasulullah saw bersabda :
من ترك كلا فليأتنى فانا مولاه 
Artinya :”Barangsiapa  ditinggalkan oleh penanggung kehidupannya dalam keaddaan miskin papa  (tanpa adanya harta yang diwarisi) maka hendaklah  ia datang kepadaku dan akulah yang menjadi maulanya, untuk mendapatkan wala’ku (harta warisan budak yang dibebaskannya. [3]
Yakni barang siapa meninggalkan keturunan yang lemah (ekonominya) maka datanglah kepadaku  - selaku wakil negara- maka akulah pihak penanggungjawabnya  yang akan menjamin penghidupannya.  Beliau saw juga bersabda :
ومن ترك ضياعا فإلى وعلى
“ Barang siapa yang hidup terlantar (tidak memiliki keluarga yang menanggung kehidupannya ) maka  datanglah  kepadaku dan  akulah yang menanggung kehidupannya.”[4]
3.    Prinsip mewujudkan Keadilan Sosial, menjaga Keseimbangan Ekonomi  antara individu masyarakat Islam.
Prinsip ini didasarkan pada firman  Allah swt.
Artinya :” supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”  (QS. Al Hasyr : 7)
Maksud ayat ini  bahwa jangan sampai ( tidak diperbolehkan)  harta kekayaan  beredar diantara sekelompok kecil individu-individu masyarakat atau kepentingan yang memenuhi hajat orang banyak (masyarakat )  dimonopoli  oleh  sekelompok orang.
Rasulullah saw bersabda :
بؤخـذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
 Artinya :”Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan didistribusikan kembali kepada orang-orang fakir diantara mereka.”[5]
4.    Prinsip menghargai hak milik privat.
   Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
Artinya :”(Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan.”(QS.Nisa’ : 32)
Dan firman Allah swt.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ
Artinya :”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (QS. Al Maidah : 38)

Rasulullah saw bersabda ;
كُلُّ مُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ دَ مُهُ وَمَا لُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya :” Setiap muslim atas muslim lainnya haram darah (jiwanya), hartanya dan kehormatanya.[6]
Beliau saw juga bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَاِلهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
Artinya :” Baramg siapa mati terbunuh demi membela hartanya maka ia mati syahid.”
5.    Prinsip kebebasan Ekonomi terikat
Hal ini nampak dengan adanya pelarangan berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi), monopoli  (penimbunan) dan riba. Allah swt berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya :” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil>” (QS. Al Baqoroh : 188)
Allah swt juga berfirman :
 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya :” Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. “ (QS. Al Baqoroh :275)
Rasulullah saw bersabda :
من احتكر حكرة يريد أن يغلى بها على المسلمين فهو خاطئ
Artinya :” Barang siapa menimbun (memonopoli )  dengan maksud untuk menaikkan harganya   (dijual) kepada kaum muslimin maka ia berdosa.”(HR. Imam Muslim, Abu Daud, dan Imam Tirmidzi )
6.    Prinsip  pembangunan Ekonomi Menyeluruh.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah swt.
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Artinya :”Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”(QS. Hud : 61).
Allah swt berfirman juga :’
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً
Artinya :” "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" (QS. Al Baqoroh : 30 )
Allah swt juga telah menundukkan segala  apa yang ada di langit dan di bumi untuk kepentingan khalifah bumi ini (manusia).Ia dapat mengekploitasinya  dan menikmati segala kekayaan dan kebaikan yang tersimpan di dalamnya serta bertasbih dengan memuji kebesaranya.Allah swt berfirman :
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (13)
Artinya :”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi  semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah : 13).
Allah swt juga berfirman :
فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya :” Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS. Al Jumu’ah : 10).
Dan juga berfirman :
وَمَنْ كَانَ فِي هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي الآخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيلا (72).
Artinya :” . Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).”(QS. Al Isra’ : 72)
Bahkan  kecendrungan kuat Islam  melakukan pembangunan ekonomi  dan memakmurkan dunia  sampai batas puncak  seperti yang gambarkan nabi saw dalam sabda beliau :

إذا قامت الساعة  وفى يد احدكم  فسيلة – شتلة – فاستطاع الا تقوم حتى يغرسها  فليغرسها فله
 بذلك أجر
Artinya :” Sekira hari kiamat datang sementara salah seorang diantara kamu di tanggannya masih tergenggam dahan anakan tanaman, apabila selama ada kesempatan  seyogyanya  dan sedapatnya segera ia tanamkan karena  sedemikian itu ia akan memperoleh satu pahala.” .” (HR. Imam Bukhori dan Ahmad bin Hambal).
7.    Prinsip dasar memberi bimbingan dan petunjuk cara pembelanjaan  harta dengan benar.
Dan ini diaplikasikan dalam bentuk pelarangan bersikap boros  dan tabdzir.Allah swt berfirman :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isrta’ : 27)
Islam juga melakukan penahanan atas harta orang-orang kurang cakap dalam mengelola harta kekayaan yang membelanjakan harta  tidak sesuai pertimbangan akal sehat. (agar harta kekayaan dibelanjakan secara tersia-sia).Allah swt berfirman :
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
Artinya :” Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An Nisa’ : 5).
Demikian pula Islam melarang tegas berlebih-lebihan dan bermewah-,mewah dalam menggunakan harta kekayaan dan menilainya sebagai bentuk tindakan kejahatan dan dosa dalam hak masyarakat .Allah swt berfirman :
وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya:” dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”(QS. Hud : 116)

Prinsip-prinsip  dasar ekonomi  yang dikemukakan Al Qur’an dan As Sunnah merupakan prinsip dasar ilahiyah. (deviny principles). Allah berfirman :
تَنزيلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (2)
Artinya :” Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
                (QS. Fushilat : 2)
Untuk itulah tidak akan kita dapati di sana ada pertentang prinsip-prinsip  antara nash nash di dalamnya  dan tidak akan terjadi perubahan  hingga kapanpun dan harus dipatuhi semua kaum muslimin  disetiap masa  dengan tanpa memperhatikan aspek tingkat perkembangan ekonomi atau bentuk-bentuk hasil  produksi yang mendominasi dalam kehidupan masyarakat. 
Perlu diingat bahwa teks-teks (nash-nash) Al Qur’an dan As Sunnah  yang menyajikan ranah ekonomi  adalah relatif sangat sedikit sekali disamping pula datang dengan bentuk umum ( universal) serta berkaitan dengan segala kebutuhan fondamental  masing-masing masyarakat. Untuk itulah maka prinsip-prinsip dasar ekonomi inipun layak dan sangat up to date  diterapkan di setiap masa dan tempat . Dan aspek ini kami terminologikan dengan istilah “ Madzhab /Aliran Ekonomi Islam.”[7]
B.  Aspek sisi Dinamis (sisi yang bisa mengalami perubahan)
Aspek ini hanya berkaitan pada sisi implementasi praktis.
Dalam hal ini ekonomi Islam mungkin dapat dinyatakan sebagai bentuk methode-methode  dan rencana-rencana praktis dan solusi-solusi ekonomi  yang ditemukan para imam-imam ulama Islam guna  mentranformsikan prinsip-prinsip Islam  dan prinsip-prinsip ekonomi ke dalam realitas kongkrit  materiil kehidupan masyarakat.
       Sebagai contoh hal itu , seperti  penjelasan mekanisme kegiatan ekonomi yang ditengarai sebagai bentuk “Riba”  atau bunga yang diharamkan, atau menjelaskan  batas kecukupan upah dan upah minimun  (buruh) , tindakan-tindakan mewujudkan keadilan sosial atau mengembalikan keseimbangan  ekonomi antara individu-individu  masyarakat, menjelaskan seberapa jauh intervensi (campur tangan)  negara  dalam mekanisme kegiatan ekonomi, wilayah hak milik  privat dan hak milik umum (sosial), rencana-rencana pembangunan ekonomi  dan berbagai rencana-rencana  dan bidang-bidang lain yang memberi keleluasan ruang ijtihad di dalamnya dan beragamnya bentuk penerapan praktisnya . Hal-hal sedemikian bila masih dalam jenjang taraf  gagasan pemikiran dan wacana pemikiran  diterminologikan dengan  istilah “ Teori atau teori-teori Ekonomi Islam” Sedangkan apabila sudah dalam jenjang tingkat  implementasi praktis  diistilahkan dengan “ Sistem atau sistem-sistem ekonomi Islam.”
       Baik teoritis maupun  sistem  ekonomi Islam sendiri  keduanya merupakan permasalahan ijtihadiyah – tadbiqiyah karena itu hasil upaya para mujtahid dan para pemangku kekuasaan. Dan bisa jadi merekapun berbeda pendapat  sebagaimana perbedaan penilaian dalam menilai maslahat  dan kemaslahatan umat seiring perbedaan masa dan tempat.  Bahkan bisa jadi mereka berbeda pendapat pendapat  dalam satu waktu dan tempat  lantaran perbedaan mereka dalam memahami dalil-dalil syariata. Dan perbedaan sedemikian itu di perkenankan syariat bahkan hal sedemikian  dikategorikan  sebagai “rahmat” seperti yang sabdakan Rosulullah saw. “
اختلاف علماء امتى رحمة
Artinya :” Perbedaan pendapat para ulama umatku adalah rahmat.”[8]

  
            Dan ini permasalahan yang tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak melanggar prinsip-prinsip dasar baku (soliter /statis) dan tidak memuat  kccuali aspek-aspek parsial dari ranah/wilayah matra praktis. Hingga wajar kita dapati  sahabat Abu Dzar, Ibnu Hazm, Syaekh Ibnu Taimiyah, pemikir ulung Islam Ibnu Kholdun, pakar fikir Ad Daljy dan ulama-ulama lain mereka kesemuanya mempunyai teori-teori ekonomi Islam yang berbeda satu dengan yang lainnya. Bahkan Imam Syafi’i  sendiri saat di Mesir  ia memiliki pola pikir (madzhab)  dengan tehnik ijtihad dan praktisial yang lebih cermat dibanding jurisprudensi dan fatwa hukum yang dia publikasikan di Irak. Dan inilah suatu adagium yang dikemukanan  para pakar  ushul fiqih ,” Hukum berubah sesuai  perubahan masa dan tempat”  dan pernyataan  mereka,”Perbedaan dimensi ruang dan waktu bukan suatu hujjah dan dalil .”Sementara Syekh Ibnu Taimiyah beradagium dengan statement ekstra cermat,”Khilafu tanawwu’in la Khilafu tadhodzin” Perbedaan keragaman bukan perbedaan kontradiktif”[9]

C.       Antara aspek  madzhabiyah dan aspek praktisial.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah madzhab dan sebuah sistem ekonomi. Madzhab  atau faham  dari sisi prinsip-prinsip dasarnya dan sebuah sistem dari dimensi praktisialnya. Dalam Islam hanya ada satu madzhab ekonomi, yaitu prinsip-prinsip dasar ekonomi yang dituturkan  nasy-nasy  Al Qur’an dan As Sunnah.Dan hanya dalam dimensi praktisial-impelementatif sistem-sistem ekonomi Islamlah adanya keberagaman perbedaan dalam Islam yang tak jauh bedanya keberagaman ijtihad ulama tentang teori ekonomi Islam itu sendiri. Lantaran  penerapan-praktisial dan ijtihad-ijtihad juga  mengalami perbedaan seiring perubahan waktu dan tempat.

Komponen pertama ekonomi Islam , yaitu prinsip-prinsip ekonomi Islam  ini semata-mata bersifat trasenden- immanent  atau bersifat ilahiyah semata, yang dalam kondisi bagaimanapun tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu komponen ekonomi Islam ini sudah pasti layak serta sesuai kapan dan dimana berada dan tidak mengalami perubahan dan pembaharuan.
Berbeda dengan komponen dan aspek kedua yaitu aspek praktisial-implementatif ekonomi Islam baik berupa sistem atau sistem-sistem  pada level  praktisial maupun dalam bentuk  teori atau teori-teori  pada tingkat wacana pemikiran dan idealisme , maka semua itu dalam domain ijtihad yang memungkinkan terjadi perbedaan  dan menerima perubahan seiring perbedaan waktu dan tempat.
     Atas dasar pemahaman sedemikian boleh jadi kerajaan Arab Saudi memiliki penerapan ekonomi Islam  yang berbeda dengan aplikasi ekonomi Islam yang diterapkan praktis  di negara Kuwait atau di negara Maroko. Sebagaimana halnya bisa jadi Ibnu Khaldun memiliki teori tentang intervensi negara dalam kegiatan ekonomi berbeda dengan teori yang dikemukakan Syekh Ibnu Taimiyah  dalam matra yang  serupa.
     Tak ada seorangpun berkata dan berasumsi bahwa negara ini atau itu, pemikir ini atau imam itu ia adalah pembuat bi’ah atau  murtad keluar dari Islam  dengan pemikirannya  sepanjang  mereka semua  bergerak pada ruang dan basis sentral syariat Islamiyah dan konsisten mematuhi   pada prinsip-prinsip  dasar ekonomi Islam . Dan sesungguhnya perbedaan mereka hanya  pada domain yang  dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah  dinyatakan sebagai perbedaan parsial bukan perbedaan kontra pada prinsip . Dan hal itu apabila merepresentasikan   sesuatu  hanya akan menunjukkan fleksibelitas  ekonomi Islam itu sendiri dan masih dalam koridor  batas-batas prinsiip-prinsip dasarnya yang memberi ruang gerak berijtihad selebar-lebarnya  dimana kaum muslimin mendapatkan kemurahan dan toleransi  di dalamnya sesuai  kepentingan dan maslahat mereka yang terus berubah.[10]


















[1] ) Lihat buku kami – Dhatiyyati syahshiyyatil Iqtishodiyyah al Islamiyah waahammiyatul iqtishodil Islamy ( Profil  politik –strategi Ekonomi Islam dan peran penting ekonomi Islam)  cet. 3 . tahun 14060 1986  dipublikasikan oleh Darul Tastqif  Kerajaaan Arab Saudi.
[2] ) Lihat buku Kami, Al Madkhal ila Iqtishodil IslamY ( Pengantar Ilmu Ekonomi Islam).dipublikasikan oleh Darul Nahdlah Arabiyah, Kairo  - tahun terbit  1972  hal. 212.
[3] ) Al Mustadrak oleh Imam Hakim.
[4] ) Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim.
[5] ) Hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
[6] ) Hadis dikeluarkan oleh  Imam Muslim
[7] ) Lihat kitab kami, al madkhal fi iQtishodil Islamy , ibid hal. 58,  llihat pula kitab kami kelima , dari rangkaian study ekonomi Islam dengan judul, Al Madzhab al Iqtishody  filIslam, cetakan ke 2, tahun 1406/ 1986, dipublikasikan oleh al Hai’ah Al Ammah lil kitab ( badan perbukuan Nasional) Mesir.
[8] ) Al Jami’ushoghir  oleh Imam As Suyuthi, dan Al Hujjah oleh Al Maqdasy, Risalah al Asy’ariyah oleh Al Baihaqy, dan Al Mukhtashor oleh Ibnu l Hajib,
[9] )  Lihat Majmu’atul fatawa Ibnu Taimiyah, cetakan Riyadl ,Juz. VI / hal.58 , Juz. 26 hingga hal. 30
[10] ) Lihat kitab Dhatiyatul Siyasiyatil Iqtishodil Islamiyah , ibid  , hal 26 s/d 30.